Rabu, 25 Januari 2017

PKn dan Golput


*Coretan ini saya buat untuk menunaikan tugas PKn dari dosen saya.
*coretan dibuat menggunakan smartphone, mohon maaf atas ketidakrapihan.

          Selama SD, SMP, SMA, mungkin PKn jadi pelajaran melelahkan. Menghapal pasal dan Undang-Undang gitu lohh.. Tapi selama SD, SMP, SMA, PKn menjadi mata pelajaran yang 'woles'. Cuma duduk , dengarkan guru bercerita panjang lebar mengenai negara. Tapi selama saya menjadi mahasiswa, apalagi pengalaman menyenangkan selain debat? Ya, berdebat dan mendengarkan orang debat. Sangat menyenangkan. Saya belajar terbiasa dihadapkan pada suatu kasus, analisis, berpendapat, menyanggah dan memberi solusi. Itu pengalaman yang sangat menarik.

          Banyak hal yang bisa 'dipetik' dari belajar PKn. Seperti saat saya bersama kelompok membahas hak dan kewajiban warga negara.  Ternyata banyak hak kita sebagai warga negara, yang belum kita sadari. Banyak juga hak yang  diinginkan tapi tidak menyadari bahwa kewajiban kita sebenarnya belum dijalani bahkan tidak kita lakukan. Sedangkan, hak akan layak kita dapat , hanya jika kewajiban terpenuhi. Tapi banyak juga yang mendapat hak sebelum kewajiban terpenuhi. Contohnya, anak sekolah saat ini sudah menerima bantuan seperti KJP, sekolah dan buku-buku gratis, tidak peduli si anak sudah belajar dengan rajin atau belum.

Kasus

          Ada kasus yang cocok untuk menjadi bahasan saat menjelang pemilihan seperti sekarang.

          Setiap pesta demokrasi digelar, selalu saja ada orang yang tak ikut memilih atau memberikan suara. Pada pilgub februari 2017 mendatang, potensi warga yang tak menggunakan hak pilih tetap ada.

          Golput pada dasarnya adalah bentuk lain dari abstain. Abstain adalah mekanisme yang disediakan dalam setiap instrumen pengambilan keputusan dalam demokrasi. Dengan logika berpikir demikian, maka golput tak bisa dipidana.

          Tetapi Pasal 308 UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD memuat ruang bagi penegak hukum untuk menjerat siapapun yang memaksa orang lain untuk golput. Pasal ini mengancam dengan pidana siapapun yang dengan sengaja menggunakan kekerasan dan/atau menghalangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih, melakukan kegiatan yang menimbulkan gangguan ketertiban dan ketentraman pelaksanaan pemungutan suara, atau menggagalkan pemungutan suara.

          Sementara itu, Golput tidak tepat jika disebut sebagai pelanggaran hukum. Karena golput termasuk dalam hak. Pasal 28 UUD RI 1945 dan pasal 23 UU HAM menjamin hak tersebut. Dalam dokumen resmi PBB tentang hak dan partisipasi dalam politik menyebut negara pihak, termasuk Indonesia, menjamin hak atas kebebasan berekspresi. Jadi, kalau ada larangan untuk golput, Larangan itu bisa disebut antidemokrasi. Pasal 308 UU Pemilu juga harus dibaca jelas karena yang dilarang adalah tindakan pemaksaaan untuk memilih atau tidak. Jika golput dilarang, maka pelarangan golput itu yang merupakan pelanggaran hukum.


Rakyat tentu memiliki alasan untuk golput. Beberapa faktor yang menyebabkan rendahnya tingkat partisipasi politik masyarakat yakni :

·       Figur pemimpin yang diajukan dalam suatu pesta demokrasi kurang berkenan di hati pemilih. Akibatnya masyarakat enggan untuk berpartisipasi dalam menyukseskan penyelenggaraan pemilihan umum, apalagi banyak figur pemimpin yang sudah terbukti terjerat kasus korupsi dan suap-menyuap.

·     Pemilih mulai jenuh dengan proses demokrasi lima tahunan yang tidak membawa perubahan bagi kehidupan rakyat.

·         Pemilihan umum tidak lagi dipandang rakyat pemilih sebagai sesuatu yang prioritas atau sangat diperlukan dalam membangun kehidupannya sehari-hari. Masyarakat merasa bahwa ada atau tidak adanya pemilu tidak akan merubah nasibnya jika tidak berusaha sendiri. Karena sudah berkali-kali menyelenggarakan Pemilu, namun tidak ada kemajuan perekonomian masyarakat secara signifikan. Itu berarti output dari Pemilu tersebut tidak membawa dampak positif secara signifikan bagi masyarakat.

·          Adanya pemahaman bahwa memilih adalah sebuah hak dan bukan kewajiban. Karena memilih adalah hak setiap masyarakat, maka masyarakat bisa menggunakannya dan bisa pula tidak menggunakannya karena tidak ada konsekuensi hukum yang melarangnya. Dalam kondisi seperti ini, kita tidak bisa mempersalahkan orang mengapa tidak menggunakan hak politik, karena memilih bukan kewajiban dan ada hal yang lebih penting seperti rutinitas ekonomi yang harus mereka jalani, bukan berpolitik.

·         Perilaku elit partai dan anggota dewan yang cenderung negatif menjadi salah satu penyebab rendahnya tingkat partisipasi politik masyarakat. Masyarakat merasa kecewa dengan para wakilnya yang sering berbuat tidak baik seperti berbuat asusila, tidur saat rapat, penyalahgunaan wewenang, korupsi dan lain sebagainya. Sebagian besar masyarakat merasa dikhianati oleh para pemimpin karena janji-janjinya saat kampanye tidak pernah ditepati.

·         Tidak terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT). Permasalahan DPT di setiap penyelenggaraan pemilu selalu menjadi masalah yang tidak kunjung selesai. Masih banyak masyarakat yang tidak terdaftar sebagai daftar pemilih tetap di tempat mereka berada sehingga terpaksa menggunakan KTP bagi mereka yang mau. Namun jika sudah tidak mendapatkan undangan, masyarakat kebanyakan merasa malas untuk memberikan hak pilihnya.


          Poin penting yang harus ditanyakan pada kita selaku warga negara. Golput memang bukan pelanggaran hukum. Tapi apakah golput dapat dikatakan sebagai bentuk pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga Negara?
          Ya, karena tujuan demokrasi adalah dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat dan kedaulatan tertinggi berada ditangan rakyat, karena itulah rakyat diberi hak pilih untuk memilih pemimpinnya secara langsung. Dan rakyat wajib untuk menggunakan hak pilihnya sebagai sarana penyampaian aspirasi dan pendapatnya. Maka apabila rakyat tersebut memilh untuk golput, berarti ia tidak melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai warga negara.

          Golput sedikit banyak memberi dampak untuk kita semua, baik yang golput maupun yang menggunakan hak pilihnya. Ketika tingkat partisipasi rakyat pada pemilihan umum terus mengalami penurunan yang terjadi adalah penyesalan & adanya konflik. karena 1 suara saja sangat berarti untuk menentukan sebuah pilihan.


Solusi untuk mencegah terus menurunnya tingkat partisipasi rakyat pada kegiatan pemilihan umum.
·    Sosialisasi tentang pentingnya pemilu harus lebih diperhatikan dan terus diperhatikan.
·   Masyarakat harus lebih mengenal calon-calon yang mereka pilih. Bukan hanya wajah yang harus diperkenalkan pada masyarakat tapi juga visi misi, dan latar belakang seperti pendidikan dan pekerjaan sebelumnya.
·   Para calon wakil rakyat harus bisa meyakinkan masyarakat bahwa mereka bisa menjadi pemimpin yang baik.

          Dan kita, selaku penduduk dan warga negara yang baik, harus peduli pada masa depan negeri yang seharusnya kita cintai. Masa depan seperti apa yang kita inginkan, kita juga harus ikut membangunnya. Jangan meminta dan berharap, jika partisipasi sekecil ini saja kita malas.

          Ikuti perkembangan negara dan daerah yang kita tempati. Cari tau siapa saja yang menjadi kandidat, siapa yang akan memimpin dan mengurus kita kelak, selidiki. Koran, majalah, televisi, internet, semua memuat informasi yang kita perlukan. Lalu analisa siapa yang pantas, yang berhati baik juga cerdas, yang dermawan lagi penuh perhitungan, yang mengerti kebutuhan kita sebagai rakyat.

Jika,

Tidak ada yang sempurna, tapi pasti ada yang sedikit menarik perhatian.
Tidak ada yang bisa dipercaya, tapi pasti ada yang sedikit terlihat jujur.

Gunakanlah hak pilih kita.

"Sampai jumpa di TPS yahhh.."

Sumber:
http://m.hukumonline.com/berita/baca/lt530ef7ca24424/golput-bukan-tindakan-pidana